Prosedur Permohonan Informasi


Rabu, 03 Januari 2024 |  admin web |  Dibaca : 501 kali

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Prosedur Pelayanan Informasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Terdiri Dari 2 (dua) Jenis : Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus. Untuk Lebih Jelasnya Mengenai Tata Cara Permohonan Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Silahkan Klik Pada Tombol Dibawah ini :

Prosedur Biasa    Prosedur Khusus